Tentang Ekonomi

KPK Usut Dugaan Suap Bank Indonesia ke DPR

Oktober 22, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi Perbankan oleh para petinggi Bank Indonesia. “Kami sudah melakukan penyelidikan sejak sebelum Ramadan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada Tempo lewat telepon kemarin.

KPK, kata Johan, melakukan langkah hukum berdasarkan hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, Johan menolak kapan audit BPK tersebut. Dari hasil audit itu, katanya, KPK menelusuri alat bukti lain yang mungkin mengarah ke tuduhan gratifikasi.

Bank Indonesia diduga menyuap sejumlah anggota Dewan di Komisi Perbankan periode 1999-2004. Dana suap sebesar Rp 3,8 miliar dialirkan Bank Indonesia untuk memperlancar pembahasan sejumlah rancangan undang-undang, antara lain RUU Likuidasi Bank, RUU Lembaga Penjamin Simpanan, RUU Kepailitan, dan RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK dan Badan Kehormatan DPR mengusut kasus tersebut. ICW tidak menyebutkan nama anggota Dewan yang diduga menerima suap dari Bank Indonesia. Badan Kehormatan DPR menyatakan telah memperoleh bukti berupa rekaman dan notula rapat yang berisi permintaan uang secara langsung anggota Dewan ke Bank Indonesia.

Ketua Badan Kehormatan M. Irsyad mengatakan alat kelengkapan DPR ini tak bisa bergerak bersama KPK. Alasannya, KPK bukan mitra kerja sehingga pengusutan dugaan gratifikasi tersebut akan dilakukan paralel antara Badan Kehormatan dan KPK.

Badan Kehormatan, katanya, mengusut kasus tersebut secara etika. Adapun KPK memproses kasus pidana. Irsyad mengatakan Badan Kehormatan bisa bekerja sama dengan KPK apabila ada perintah khusus dari pemimpin DPR, penugasan badan musyawarah, atau sidang paripurna. Raden Rachmadi | AQIDA Swamurti
Koran

http://korantempo.com/korantempo/2007/10/19/Nasional/krn,20071019,2.id.html

Kategori: Uncategorized

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Tinggalkan sebuah Komentar